Samarinda, apakabar.co — Perubahan nama PDPAU menjadi Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga,diusulkan oleh Pemkot Samarinda melalui Raperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda, yang disepakati bersama DPRD Samarinda dalam rapat paripurna, Kamis (25/11/2021) malam.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa perubahan itu tak hanya nama, tapi juga isi klausa dan beberapa pasal perusda yang tertuang dalam Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan PDPAU. Salah satunya adalah perubahan status badan hukum menjadi perumda, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Usai berganti nama, beberapa agenda perusda ke depan juga akan dicermati pihak dewan di DPRD Samarinda.
Ketua Komisi Fuad Fakhruddin menyampaikan bahwa dalam waktu ke depan, dewan akan lakukan pertemuan dengan Perumda Varia Niaga.
“Kita akan memanggil jajaran direksi terkait bagaimana kelanjutan Perusda tersebut. Kita akan dengar semua paparan mereka kemudian kita bahas di internal komisi II,” kata Fuad belum lama ini.
Ia berharap dengan adanya perubahan nama tersebut sistem kerja menjadi lebih baik serta bersinergi dalam memenuhi target yang ingin dicapai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Semoga Perumda Varia Niaga ini tidak seperti PDPAU sebelumnya. Wacana begitu besar tapi langkah-langkah yang diambil tidak tepat sasaran sehingga tidak tercapai target yang diinginkan,” ucapnya. (Adv)







