Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Pemkot Berencana Rampingkan OPD, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Kewenangan Ada di Wali Kota

240
×

Pemkot Berencana Rampingkan OPD, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Kewenangan Ada di Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal

SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menilai jika perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kota dianggap wajar.

“Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di Wali Kota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata Wali Kota selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat wajar saja,” terang Joha, Selasa (12/10/2021).

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan merampingkan Organisasi Perangkat Daerah dari  37 OPD menjadi 25 OPD. Meski begitu, pihaknya perlu mengkonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan bahwa apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.

Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar peraturan walikota (Perwali).

“Ya (dengan perwali) sudah bisa, tetapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita (DPRD) akan memberikan masukan dan saran,” jelasnya lebih lanjut.

“Pasti kan nanti juga akan berkaitan dengan anggaran, betul saja itu akan dibahas di Raperda dan harus ada kajian akademik nya, kita perlu konfirmasi dahulu,” pungkasnya. (Adv)