APAKABAR.CO — SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, Pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin.
Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda tersebut tertuang pada nomor Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
Perihal ini pun mendapat sorotan dari anggota komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra ginting. Ia menilai bahwa SK yang dikeluarkan tersebut masih mengarah pada larangan, bukan solusi untuk penjual BBM eceran.
“Menurut saya karena tidak ada solusi, SK-nya masih mengarah pada pelarangan yang tidak memberikan solusi,” Ungkapnya kepada awak media. Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut, Joni sapaan karibnya mengaku khawatir adanya SK tersebut memberikan dampak negatif kepada pedagang BBM.
“Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah agar mereka diberikan solusi. Sebab kalau mereka memang dilarang, harus ada solusi untuk masyarakat tetap dapat penghasilan,” Sebutnya.
Politisi dari partai Demokrat itu berharap pemkot Samarinda dan pertamina dapat mempertimbangkan kembali kebijakannya dan mencari solusi yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan penjualan eceran BBM di Kota Samarinda.
“Harusnya lebih tegas melarang, kalau memang melarang berikan solusi. Jangan hanya ditutup, tapi tidak ada solusi,” Pungkasnya. (Adv)