SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal penertiban bangunan dipinggiran Sungai Karang Mumus (SKM).
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini tengah melakukan verifikasi data untuk memberikan dana santunan kepada warga yang bertempat tinggal dibantaran SKM, yang mana dana Santunan tersebut diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya masuk ke dalam rencana pembebasan lahan mulai dari Jembatan Ruhui Rahayu sampai Gang Nibung.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan jika sesuai dengan regulasi memang tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyatakan harus direlokasi karena tidak ada aturannya, namun untuk bantuan dana kerohiman diperbolehkan.
Politisi Demokrat tersebut menambahkan jika untuk dana perpindahan atau penggantian itu tidak ada aturan yang mengatur. Sedangkan untuk relokasi hambatannnya itu disana.
“Pemerintah juga punya hak dan wewenang, memang harusnya tidak boleh juga masyarakat tinggal didaerah tersebut,”ucapnya dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Pemkot berupaya penertiban rumah warga disana dan harus juga mempertimbangkan agar masyarakat tidak dirugikan oleh kebijakan.
“Kalau pemkot memberikan dana kerahiman kita sangat setuju dengan catatan bangunan yang mereka tinggalin dapat dibongkar sendiri,” sebutnya.
“Secara aturan juga sudah jelas bahwa dilarang untuk mendirikan bangunan di pinggiran sungai,” sambungnya.
Samarinda merupakan Kota yang besar bahkan tidak lama lagi Kota ini akan berdampingan dengan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga perlu penataan kota agar menjadi lebih indah.
“Salah satunya, tempat-tempat seperti ini memang perlu dirapikan,” pungkasnya. (Adv)







