Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AdvetorialPemkot Samarinda

Per 1 Juli 2021, DLH Kota Samarinda Berlakukan Penarikan Retribusi Persampahan

375
×

Per 1 Juli 2021, DLH Kota Samarinda Berlakukan Penarikan Retribusi Persampahan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso Melaunching Pemberlakukan Retribusi Persampahan Non PDAM, Kamis (1/7/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai melakukan penarikan retribusi persampahan dan kebersihan non PDAM yang mulai diberlakukan pada hari ini Kamis (1/7/2021).

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso yang hadir pada saat launching mengaku menyambut baik terobosan yang dilakukan DLH yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda terkait penarikan retribusi persampahan dan pelayanan kebersihan non PDAM tersebut.

Banner 300x600

Ia mengatakan apa yang dilakukan ini bukan semata hanya mengejar retribusi. Tetapi untuk membuktikan pelayanan kebersihan yang diberikan  kepada masyarakat secara lebih baik.

“Yang tidak bisa dipisahkan dalam terobosan ini adalah retribusi yang akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red). Karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan kemajuan Kota Samarinda ini sangat tergantung pada pendapatan pajak dan retribusi,” terangnya.

BACA JUGA :  Rencana Pengusulan Pembangunan Sekolah Aman Bencana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Akan Segera Buat Rekomendasi Ke Bamperda

Dalam penerapanya nanti disebutkan Rusmadi tentu ada ada tanggung jawab dan konsekuensi logis yang harus dipikul juga akan semakin bertambah. Penarikan retribusi tersebut juga nantinya maka harus diiringi dengan pelayanan persampahan dan kebersihan yang semakin baik.

“Saya memberikan apresiasi kepada DLH Kota Samarinda serta pasukan yang berada di lapangan yang tidak pernah lelah bekerja menata Samarinda menuju kota peradaban,” sebutnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Nurahmanni menyampaikan bahwa setelah melakukan pendataan, terdapat 7.716 wajib retribusi non PDAM.

Retribusi yang dipungut adalah Rp7.500 setiap objek per bulan. DLH telah bekerja sama dengan Diskominfo, agar masyarakat bisa membayar secara mandiri melalui aplikasi. Kemudian apabila ada masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan permohonan keringanan retribusi ini maksimal 50 persen. (Adv)

Example 300250
Example 120x600
Example 72090