Samarinda, apakabar.co — Peraturan Daerah Nomor 2/2021 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tertuang pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 49 Undang-Undang 41 Tahun 2009 telah di sahkan beberapa waktu lalau.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa lahan-lahan yang termasuk dalam kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan ke peruntukan yang
lain.
Dengan kata lain, pemerintah tidak akan memberi rekomendasi alih fungsi atas tanah yang telah ditetapkan sebagai lahan LP2B. Dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka lahan-lahan pertanian pangan dari konversi lahan, menjadikan lahan tersebut lahan abadi bagi pertanian.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan, dengan disahkannya Perda LP2B ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat, khsusunya bagi para petani.
“Sudah ada kepastian hukum, ini menguntungkan masyarakat” ucapannya saat di konfirmasi melalui telpon Kamis (4/11/2021).
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tinggal, OPD terkait dituntut untuk memaksimalkan hal tersebut.

“Ada dana efisiensi, Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat,” lanjutnya.
Rofik menambahkan, tercatat sekitar 1.332 hektar lahan khusus pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut. Sementara sekitar 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian, yang saat ini banyak tersebar di wilayah Samarinda Utara.
“Hanya diperuntukan bagi pertanian. Boleh dilakukan pembukaan lahan, jika diperlukan negara, tapi harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus tanah subur,” ungkapnya
Di beritakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun yang turut menandatangani pengeshaan Perda tersebut menyatakan, Perda LP2B akan menjadi alat melindungi kawasan atau lahan pertanian dan pangan di Samarinda.
“Semua lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian, secara otomatis terproteksi dengan adanya Perda ini. Kemudian tata ruang kami akan ikut terintegrasi,” ucapa Andi Harun. (Rabu/ 27/10/2021) kemarin.
Lanjutnya “Ini juga sebagai proteksi bagi lahan pertanian kita, dengan adanya perda ini semua lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian secara otomatis terproteksi dengan disahkannya perda ini,” ungkapnya. (Adv)







