Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Perda Retribusi PBG Dinilai Penting dan Mendesak, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Dorong Pemkot Segera Buat Rancangan Perda

237
×

Perda Retribusi PBG Dinilai Penting dan Mendesak, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Dorong Pemkot Segera Buat Rancangan Perda

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, H. Abdul Rofik, Sp.,Mp

Samarinda, apakabar.co — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik sarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 terkait pembangunan gedung, menurutnya secara otomatis membuat IMB tidak berlaku lagi.

“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini,” terang Abdul Rofik sapaan karibnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (19/11/2021).

Ditanya terkait regulasi rancangan Perda, Politisi PKS itu menjelaskan, untuk kepentingan mendesak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 menyebutkan jikalau dalam keadaan tertentu, Wali Kota bersama DPRD kota bisa membuat Raperda tanpa harus melewati Propemperda.

“Contoh seperti ini misalnya ada musibah, kan musibah ini memilik beberapa kategori seperti Covid-19, banjir dan keadaan darurat. Ini semua masuk ke produk hukum. Termasuk terkait Raperda retribusi PBG yang belum ada, jelasnya.

Rofik menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas resiko jika Raperda Retribusi PBG tidak segera dibuat.

Dari pertemuan itu dipaparkan bahwa jika payung hukum Retribusi PBG tidak segera dibuat maka pemerintah tidak dapat memungut pajak IMB.

“Jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, kita tidak bisa memungut retribusi, tapi bukan berati pajak tidak kita ambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera dirancang peraturannya,” pungkasnya (Adv)