Samarinda, apakabar.co — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan urung disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna pengesahan 7 Perda usulan Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda, Kamis (4/11/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mennjelaskan alasan urung disahkan Raperda Perizinan disebabkan karena terdapat dua pandangan antara Pemprov Kaltim dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Dari bagian hukum Pemprov Kaltim menyarankan ada Raperda. Tapi berdasarkan hasil harmonisasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyarankan agar di include, kan saja dengan Raperda perampingan (perangkat daerah), supaya lebih efektif,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, bahwa adapun 7 Raperda yang disahkan itu 6 di antaranya berasal dari Raperda usulan Pemkot Samarinda, dan 1 Raperda mengenai penyeratan modal kepada BPD Kaltimtara dari DPRD Samarinda.
“DPRD hanya Raperda Penyertaan modal saja, lainnya dari pemerintah kota,” ungkap politisi PKS itu.
Untuk diketahui, sebanyak 7 Raperda telah disahkan oleh Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD Samarinda.
Pengesahan 7 Raperda tersebut dilakukan dalam rapat sidang Paripurna DPRD Samarinda masa sidang III tahun 2021.
Adapun tujuh Raperda yang disahkan di antaranya yaitu,
Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Raperda tentang Perusda Varia Niaga Samarinda; Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19; serta
Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (Adv)







