apakabar.co — SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042. Perda ini ditandatangani oleh Wali Kota Andi Harun pada 14 November 2023.
Perda ini memuat 118 pasal yang mengatur berbagai aspek penataan ruang wilayah kota, seperti kebijakan, strategi, rencana, arahan, pengendalian, kelembagaan, hak, kewajiban, peran, dan sanksi.
Dalam perda ini, ruang wilayah kota dibagi menjadi dua kawasan, yaitu kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan lindung meliputi badan air, kawasan perlindungan setempat, dan ruang terbuka hijau.
Kawasan budi daya meliputi badan jalan, kawasan hutan produksi, pertanian, pertambangan dan energi, kawasan peruntukan industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, transportasi, dan kawasan pertahanan dan keamanan.
Selain itu, perda ini juga menetapkan beberapa Kawasan Strategis Kota yang memiliki kepentingan khusus dari sudut pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, atau fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Beberapa contoh kawasan strategis kota adalah Kawasan Pariwisata Budaya Desa Pampang sebagai representasi Dayak Kenyah Kalimantan Timur, Kawasan Kota Lama sebagai identitas kota dan pusat sejarah Samarinda, dan Kawasan Kebun Raya Samarinda sebagai kawasan hutan produksi tetap.
Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan umum zonasi untuk struktur ruang dan pola ruang, yang menentukan batasan-batasan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya.
Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang wilayah kota, sehingga dapat menciptakan kota yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadilan. (Adv)