SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menerapkan sistem non tunai pada pembayaran parkir di seluruh wilayah Kota Tepian.
Deni menunjang pelaksaan tersebut, Pemkot Samarinda juga merencanakan pemberian gaji terhadap juru parkir. Besaran kenaikan gaji yang direncanakan mencapai Rp 2,1 juta per bulan, dan masih akan ditambah jika capaian dilokasi parkir para jukir melebihi batas yang ditargetkan.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Samarinda usai membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) atas perubahan Perwali Nomor 15/2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5/2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir pada, Rabu (20/4/2022).
“Gaji jukir naik menjadi Rp 70 per hari atau Rp 2,1 juta selama tiga puluh hari. Ada insentif juga jika jukir mampu melebihi target,” ungkapnya.
Pemkot merencanakan untuk jukir-jukir liar yang selama ini marak akan digaet Pemkot Samarinda dan diberikan pelatihan dalam penerapan parkir non tunai.
“Teranyar pemkot bakal menerapkan parkir non tunai di 100 titik wilayah, sedang dipersiapkan,” jelasnya.
Andi Harun kembali menjelaskan jika sistem parkir non tunai tersebut bakal diterapkan setelah Perwali yang tengah direvisi rampung dan disahkan dan dilakukan secara bertahap.
Makin tinggi pemasukan PAD di sektor parkir, maka kami upayakan juga supaya makin tinggi kesejahteraan para jukir,” ucapnya.
Digitalisasi di ranah parkir ini merupakan upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga umum terjadi.
“Jadi nantinya ketika berlangsung, orang bayar parkir akan langsung masuk di kas daerah di bank pembangunan daerah (BPD),” pungkasnya.







