Samarinda, apakabar.co — Sumbangsih sektor parkir untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dinilai belum maksimal.
Berdasarkan laporan hasil PAD dan e-Parking Dinas Perhubungan Kota Samarinda per tanggal 18 Agustus 2021, secara keseluruhan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum baru hanya sebesar Rp 646.381.000.
Dengan rincian, setoran retribusi tepi jalan umum sebesar Rp 535.217.000, setoran retribusi parkir berlangganan Rp 99.730.000, dan setoran e-Parking berdasarkan hasil rekapitulasi oleh Bankaltimtara sebesar Rp 11.434.000.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie menilai pungutan retribusi parkir selama ini tak memberi banyak pengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda. Hal itu berbanding terbalik dengan kota-kota lainnya di Indonesia.

“Kita harus belajar banyak dari kota-kota lain, Solo misalnya, jumlah kendaraannya 50 persen di bawah Samarinda. Tetapi retribusi parkir dan PAD-nya mencapai Rp 11 miliar per tahun. Itu waktu tahun 2019,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (22/11/2021).
Sebab itu, politisi Golkar itu mendukung penuh program e-Parking yang kini telah digalakan Pemkot Samarinda.
Penerapan e-Parking sendiri, lanjut Novan, perlu terus dievaluasi demi mencegah adanya kebocoran PAD, lantaran retribusi parkir yang selama ini berjalan menggunakan mekanisme bayar tunai.
“Kan, tahu saja bagaimana masyarakat itu, lebih enak membayar Rp 2 ribu langsung. Karena kalau tunai itu, kebocoran PAD lebih tinggi. Kemudian pembuktiannya juga tidak ada,” jelasnya.
Kendati demikian, Novan mengingatkan agar pelaksanaan teknis e-Parking sendiri bisa mudah dan gampang. Sembari memfokuskan tugas penerapan e-Parking, Novan menegaskan, agar Pemkot Samarinda tak hanya berpikir mengenai retribusi parkir semata. Kendati turut memperhatikan hak pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai retribusi tinggi, tapi lalu lintas jadi terganggu. Ini juga jadi masalah,” pungkasnya (Adv)







