SAMARINDA.apakabar.co– Pemkot Samarinda bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah mengumumkan besaran ganti rugi bagi satu persatu warga yang tinggal di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda segmen gang Nibung sampai Jembatan Ruhui Rahayu.
Setelah ganti rugi dibayarkan, pemkot menargetkan bangunan warga bisa langsung dibongkar agar pengerjaan normalisasi untuk pengentasan banjir bisa dilanjutkan di segmen sepanjang sekitar 300 meter itu.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan bahwa tahapan normalisasi SKM segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu akan dilakukan pada tahun 2022.
Anggota dewan fraksi Golkar tersebut memastikan tahap lanjutan normalisasi di segmen itu akan serupa dengan segmen sebelumnya di pasar Segiri, yakni juga akan sampai pada tahap penurapan.
“Itu programnya sudah ada dan master plannya sudah ada, yang pasti di segmen itu tahapannya akan sampai ke penurapan,” ucap Novan, Senin (28/3/2022).
Ia memastikan tidak ada persoalan dalam proses normalisasi sungai di kawasan tersebut. Anggaran yang telah dikeluarkan pemkot Samarinda untuk menangani masalah sosial seperti pembebasan lahan di segmen itu menjadi alasan bahwa proyek normalisasi harus tetap berjalan dan dilanjutkan.
Selain penataan bantaran SKM dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan banjir di kota Samarinda.
“Untuk wilayah situ clear lah, karena ini kan tetap berjalan,” pungkasnya.







