SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda tertanggal 31 Maret 2022, terkait Penutupan THM serta Rumah Biliar dan Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Umum selama Bulan Suci Ramadan, Idulfitri dan Iduladha 2022.
Andi Harun selaku Wali Kota Samarinda, menyampaikan jika penutupan THM tersebut berlaku mulai Rabu (30/3) kemarin dan dapat kembali beroperasi 6 Mei 2022. Begitu pula pada saat Iduladha yang jatuh pada 7 Juli 2022 dan baru bisa buka kembali 15 Juli 2022.
Selain penutupan tempat hiburan, warung makan juga akan dilarang buka selama selang waktu 05.00 – 14.00 WITA. Namun, warung makan masih bisa buka dengan catatan rumah makan dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat dari luar.
“Boleh buka tapi pakai tirai, kan ada orang yang tidak berpuasa. Lebih fleksibel, tapi tidak boleh melanggar. Intinya menghormati orang yang berpuasa,” ungkapnya, Jumat (1/4/2022).
Begitu juga dengan Tempat Hiburan Umum (THU) seperti bioskop, arena bermain ketangkasan, dan warung internet juga akan dibatasi jam operasionalnya selama puasa, yakni dimulai pukul 10.00 – 17.00 WITA. Untuk kafe sendiri waktu operasionalnya 17.00 – 23.00 WITA. Sedangkan untuk rumah biliar yang digunakan sebagai wadah latihan bagi atlet biliar, akan diatur lebih lanjut terkait jam operasionalnya.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu menegaskan jika pengelola usaha yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. Mulai sanksi administratif, hingga penutupan sementara atau pencabutan izin usaha.
“Saat tempat usaha buka kembali, kami mewajibkan agar tempat usaha memperketat protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Apabila tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi dan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.







