apakabar.co — SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menyampaikan pihaknya saat ini belum melakukan rekomendasi nama pejabat (Pj) Gubernur Kaltim yang nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, DPRD Kaltim sendiri memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi nama yang akan menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim usai masa kepemimpinan Isran Noor – Hadi Mulyadi yang akan habis di Oktober mendatang.
“Sesuai aturan kami memiliki kewenangan mengusulkan nama-nama untuk diberikan ke Kemendagri,” Ungkap Sigit sapaan karibnya kepada awak media. Senin (19/6/2023).
Sigit juga menyebutkan pihaknya berencana akan melakukan membahas Pj Gubernur Kaltim di forum Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kaltim.
Dalam mencalonkan seseorang, tidak bisa sembarangan menyebutkan atau memilih keluarga yang bersangkutan, karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
“Seperti minimal yang diusulkan eselon I, kalau di sini setara dengan Sekda (Sekretaris Daerah),” Jelasnya.
Meskipun belum ada yang mencalonkan, namun terdengar tiga nama yang menjadi perbincangan di kalangan dewan. Seperti, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur.
““Ada teman-teman yang ngusulin nama-nama, tapi DPRD Kaltim belum menentukan nama yang akan kita antar ke Kemendagri sebagai calon Pj Gubernur Kaltim,” Pungkasnya. (Adv)







