apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi II DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran an Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) segera di hapus.
Pasalnya, Amalia sapaan karibnya menilai regulasi tersebut membuat daya serap anggaran tidak maksimal.
“Lebih baik kalau pencabutan Pergubnya, tapi saat paripurna saya hanya menanyakan aturannya diperpanjang atau dicabut,” ucapnya saat mengikuti rapat paripurna ke-19 DPRD Kaltim. Jum’at (23/6/2023).
Amalia menyebutkan lebih baik aturan itu dicabut atau direvisi karena selama ini penerapannya membuat realisasi kegiatan tidak maksimal.
“ada salah satu klausul yang mematok batas minimal pemberian Bankeu untuk kegiatan aspirasi DPRD Kaltim,” Ucapnya.
Politisi dari fraksi PPP itu harapan pencabutan atau perubahan aturan merupakan bentuk upaya sebagai lembaga legislatif agar daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini bisa lebih maksimal dari yang sebelumnya.
“Tidak berdampak positif, kita menginginkan itu bisa disikapi, supaya daya serap anggaran kita bisa lebih maksimal lagi,” Pungkasnya. (Adv)







