SAMARINDA.apakabar.co– Ganti Rugi tahap kedua Segmen Gang Nibung hingga jembatan Ruhui Rahayu kembali dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Sebanyak 47 warga di 5 RT yang telah menerima pengumuman nilai ganti rugi mereka pada Jumat (25/3/2022). Kini 51 warga lainnya menyusul untuk menerima surat yang berisi nominal uang yang akan mereka terima atas lahan dan bangunan mereka yang akan dibebaskan.
Pengumuman nilai ganti rugi tahap kedua ini dilaporkan oleh Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutadi. Terdapat 18 warga yang masih belum setuju terhadap nilai ganti rugi yang mereka terima. Sedangkan pada pengumuman tahap pertama, yang tidak setuju ada 4 orang.
“Mereka belum memberi persetujuan karena mereka masih merasa kurang pas hitung-hitungannya, mereka juga menilai jika ganti rugi yang didapat lebih kecil dari tetangganya atau warga lainnya yang menurut mereka bidang rumah atau lahannya sama,” ungkap Harry.
Menindaklanjuti masalah itu, Dinas PUPR beserta tim yang bekerja menyelesaikan masalah sosial normalisasi SKM tersebut akan berkoordinasi lebih intens untuk mempertimbangkan keberatan dari warga yang belum setuju.
Kemungkinan langkah yang akan dilakukan ialah peninjauan kembali atas bidang lahan dan tempat tinggal yang bersangkutan, untuk dilakukan penilaian ulang secara bersama-sama.
“Kita memberi ruang kepada warga, namanya orang berpendapat kan boleh saja, nanti akan kami tinjau kembali, kalau ternyata ada kekeliruan maka akan kita perbaiki,” ucapnya.
Selain itu, Harry menyebutkan warga akan menerima hasil tinjauan kembali jika nanti jadi dilakukan penilaian ulang. Menurutnya, proses penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara dalam Herry menjelaskan, jika tim penilai tidak hanya menilai luas tanah dan bangunan saja, namun status kepemilikan tanah hingga keberadaan tanaman yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan juga dihitung dan mempengaruhi perbedaan nilai ganti rugi.
“Kita telah sampaikan melalui ketua RT untuk diinventarisasi yang bermasalah, kemudian disampaikan ke kita untuk dibicarakan, kalau seandainya nanti masih ada yang tidak sepakat, kita akan titipkan ke pengadilan,” ucapnya.
Diinformasikan jika anggaran senilai Rp 4,6 miliar pada tahun 2022 telah dianggarkan ileh Pemkot Samarinda untuk pembebasan lahan di bantaran Sungai Karang Mumus segmen Gang Nibung hingga Jembatan Ruhui Rahayu.
Rencannya, Pemkot akan melanjutkan program normalisasi yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR provinsi Kaltim disertai pembangunan turap oleh Kementerian PUPR dibantaran sungai sepanjang 300 meter.
Untuk warga yang telah sepakat dengan nilai ganti rugi yang sudah diumumkan, Dinas PUPR menunggu penyerahan nomor rekening bank untuk membayarkan uang ganti rugi.
“Yang sudah setuju kalau bisa secepatnya diserahkan nomor rekeningnya, karena kalau sudah terkumpul semuanya, kita akan transfer secepatnya,” pungkasnya.







