SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, melalui Anggota Komisi IV Laila Fatihah menegaskan jika penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran merupakan tindakan yang ilegal. Pasalnya penyaluran secara resmi oleh PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi.
“Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM yang dijual masyarakat,” tegas Laila saat dihubungi melalui telepon, Selasa (26/4/2022).
Laila menilai jika fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung.
Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU.
Diinformasikan oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jika pihaknya pada Oktober 2021 telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda.
“Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan jika BBM eceran dan pertamini adalah ilegal,” ucapnya.
“Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan,” sambungnya.
Laila menyebutkan juga bahwa respon Pertamina sendiri lamban sejak pertemuan 6 bulan lalu itu dan terkesan hanya mementingkan kuota penjualan BBM saja.
“Mereka menyatakan akan bersurat ke pusat,” sebutnya.
Selain itu, Laila menegaskan sudah jauh-jauh hari mengingatkan PT Pertamina perihal maraknya penjualan BBM eceran. Pasalnya, tak hanya sekali peristiwa kebakaran terjadi yang di picu penjualan BBM eceran.
“Terakhir di Jalan AW Syahranie, yang beberapa hari lalu itu sampai menimbulkan 8 korban. Saya sudah pernah sampaikan, jangan sampai kejadian sudah ribut baru mau menutup,” pungkasnya. (Adv)







