apakabar.co — SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo).
Kepada awak media, ketua komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin menyampaikan bahwa rapat kali ini berfokus untuk pembahasan isu-isu pajak reklame selama periode kampanye.
Fuad sapaan karibnya mengungkapkan pihaknya sempat melontarkan sejumlah pertanyaan terkait pajak reklame, terutama terkait iklan tanpa izin yang masih ditayangkan.
“Kami mendengar penjelasan dari mereka, dan mereka sedang mempertimbangkan untuk menghentikan sementara waktu perpanjangan izin reklame yang sedang berjalan,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa (17/10/2023).
Selain itu, Fuad menyebutkan bahwa Bapenda telah mencabut beberapa reklame yang izinnya telah habis dan belum diperpanjang.
Dirinya juga memberi saran cara untuk memecahkan masalah pembongkaran baliho ini dengan lebih efektif dan hemat biaya. Pasalnya, walikota Samarinda ingin menjaga kebersihan kota dengan menindak reklame liar dan reklame yang izinnya sudah habis masa berlakunya.
Fuad berharap Bapenda dan Diskominfo Samarinda bisa bersinergi memastikan pendapatan primer daerah (PAD) tidak terdampak dengan pembangunan tersebut.
Ia juga menegaskan, Diskominfo Samarinda telah menerapkan barcode untuk mengecek apakah iklan calon legislatif sudah membayar pajak atau belum.
“Kami mendukung regulasi yang lebih baik dalam mengatur hal ini, karena pada tahun-tahun sebelumnya, reklame dan baliho sering kali menghiasi kota selama kampanye pemilu. Kami ingin memastikan bahwa kota Samarinda tetap bersih, teratur, dan terbebas dari reklame ilegal,” Pungkasnya. (Adv)