AdvetorialDPRD KALTIM

Soroti Jumlah TKA Di KFI dan Kobexindo, Akhmed Reza Pahlevi Minta Disnakertrans Lakukan Pengawasan

85
×

Soroti Jumlah TKA Di KFI dan Kobexindo, Akhmed Reza Pahlevi Minta Disnakertrans Lakukan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Ketua komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi menyoroti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di dua perusahaan. Yakni, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement,

Pasalnya, saat ini PT KFI telah menyerap tenaga kerja (Naker) lokal sebanyak 1.700 orang, kemudian tenaga kerja asing (TKA) sekitar 250 orang untuk pembangunan pabrik.

Sementara PT Kobexindo Cement tercatat tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut sekitar 260 orang, sedangkan TKA sebanyak 105 orang.

“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” Ungkap Reza sapaan karibnya. Selasa (24/10/2023).

BACA JUGA :  Terima Kunjungan RDP dari Kepala Sekolah SMA sederajat Di Kukar, Penambahan Kuota Guru Menjadi Atensi Khusus

Selain itu, Reza menilai bahwa Disnakertrans Kaltim memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Sebab dokumen pengesahan RPTKA berkaitan dengan wilayah kerja TKA itu.

Sehingga, dirinya meminta kepada instansi terkait agar bisa memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut.

“Selain visa kerja, dan jika dalam dokumen tercantum wilayah kerja Kukar, maka TKA itu tidak boleh bekerja di Kutim. Apalagi sampai ada perusahaan memiliki TKA, tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” Ucapnya.

Politisi dari fraksi Gerindra itu berharap dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Perda Kaltim No 14 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

BACA JUGA :  Agiel Suwarno Minta Perusahaan - Perusahaan Yang Beroperasi di Kaltim Taat Membayar Pajak Kendaraan

“Kami akan terus memonitoring, terlebih dalam aturan 20 persen TKA dan untuk 80 persennya dari Naker lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” pungkasnya. (ADV)