AdvetorialDPRD KALTIM

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Rima Hartati Sebut Masyarakat Berhak Dapat Keadilan Secara Merata

111
×

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Rima Hartati Sebut Masyarakat Berhak Dapat Keadilan Secara Merata

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati Melaksanan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kutai Kartanegara, Sabtu (27/3/2021)

SAMARINDA.apakabar.co- Produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui anggota dewan di daerah pemilihan masimg-masing. Salah satunya yakni Rima Hartati yang melakukan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyebarluasan Bantuan Hukum di Kelurahan Melayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (27/3/2021).

Kepada media ia mangatakan bahwa ada 4 poin penting didalam perda tersebut yang harus diketahui masyarakat, yaitu menjamin sepenuhnya penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hal kontitusi warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi masyarakatnya yang tidak mampu jika tersangkut masalah hukum. Karena tidak semua masyarakat mampu membayar pengecara untuk mendampingi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Samarinda Seluruh OPD Kerjasama Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Selanjutnya politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan jika bentuk bantuan hukum yang dimaksud dalam perda itu ada dua yaitu secara litigasi dan non litigasi, yang mana ligitasi adalah pendampingan pada tingkat penyidikan dan penuntutan pada pengadilan umum, agama dan PTUN. Sedangkan non ligitasi adalah penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Rima sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa inti dari perda ini mesti mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi melalui perda turunan yakni Peraturan Gubernur (Pergub) agar benar-banar bisa dirasakan manfaatkan bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Perjuangkan UMKM Kota Samarinda, Subandi Sebut Raperda Perlindungan Dan Pendistribusian Terus Di Godok

“Inti Perda Bantuan Hukum ini sendiri tentunya, Pemprov Kaltim mesti mendukung yang nantinya Pemerintah akan mengeluarkan Pergub agar manfaat dari perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” ucapnya.

Terakhir ia berharap, masyarakat bisa mengenal dan mengetahui Perda yang disosialisasikan, sehingga masyarakat lebih memahami peraturan yang ada di Kalimantan Timur.

“Kita selaku anggota DPRD Kaltim wajib mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat agar lebih mengetahuinya, dan sosialisasi Perda ini sendiri sudah dua kali saya laksanakan, intinya sosialisasi ini juga merupakan bentuk edukasi ke masyarakat tentang bantuan hukum,” pungkasnya. (Adv)