Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Tak Setor PAD 2 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil Direksi BPR

204
×

Tak Setor PAD 2 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil Direksi BPR

Sebarkan artikel ini
Katua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fachruddin

Samarinda, apakabar.co — Pengawasan merupakan salah satu fungsi Kedewanan, Komisi II  DPRD Kota Samarinda melakuka fungsi pengawasan tersebut kepada Perusda yang diharapakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Samarinda.

Komisi II DPRD Kota Samarinda melalui Fuad Fachruddin selaku ketua komisi mengatakan jika ada salah satu perusahaan daerah yang sejak dua tahun terakhir tidak menyetorkan PAD.

“Saat ini ada perusda yang mangkrak dan tidak berjalan yakni BPR yang kondisinya sudah sejak dua tahun tidak berjalan dan tidak bisa menyetor PAD kepada Kota Samarinda itu sangat bermasalah,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (8/11/2021).

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan setidaknya ada tiga permasalahan yang menyebabkan Perusda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mangkrak atau berhenti dan tidak dapat menyumbangkan PAD sejak dua tahun terakhir.  Yang pertama berkaitan dengan hukum, kedua kondisi pandemi Covid-19 dan yang ketiga adalah permasalah internal di dalam tubuh Perusda itu sendiri.

“Terkait masalah ini Wali Kota Samarinda harus tegas mengambil langkah, DPRD tentu sangat mendukung penuh. Kalau memang harus dievaluasi yang segera dilakukan,” sebutnya.

Diakui Fuad jika, Komisi II terus memantau dan melakukan dan mengawasi kinerja meraka yang telah dicapai. Rencananya juga pihaknya akan memanggil bagian ekonomi terkait permasalahan itu karena komunikasi dari perusda BPR adalah dibagaian ekonomi Pemkot Samarinda.

“Tak hanya perusda BPR saja, kita minta semua Perusda untuk melakukan inovasi-inovasi dalam sebagai bentuk meningkatkan dan menambah pendapatan daerah,” pungkasnya (adv)