apakabar.co — SAMARINDA – Pemerintah pusat sedang membahas pelarangan impor pakaian bekas, praktik hemat yang diyakini akan menghancurkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan merugikan industri tekstil negara.
Pasalnya, barang bekas juga merupakan barang yang dilarang impornya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ekspor yang mempermasalahkan hal tersebut Impor barang selundupan dan barang selundupan dilarang.
Namun, anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Faithah tak menampik bahwa bisnis masih menjamur, baik secara offline maupun online.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pelaku UMKM di Kota Tepian, khususnya bidang tekstil agar dapat menggunakan kemajuan teknologi yang ada saat memasarkan produknya.
“Mereka harus gempur bersaing di media sosial ketika mempromosikan produknya,” kata Laila, Senin (16/10/2023).
Bukan hanya itu, ia juga mendorong para pelaku usaha lokal untuk dapat lebih kreatif dan inovatf, serta memperhatikan kualitas produknya agar mampu bersaing dengan produk thrift.
“Karena kalau mereka bertahan berjualan saja tanpa memikirkan kualitas ya pasti orang mungkin tidak akan melirik produk nya,” ujarnya.
Laila berpendapat bahwa produk UMKM atau lokal Indonesia sebenarnya juga punya kualitas yang bagus dengan terjangkau.
“Tinggal mereka bagaimana mengundang influencer untuk mempromosikan produk mereka jangan sampai kalah kalau menurut saya,” Pungkasnya. (Adv)