apakabar.co — SAMARINDA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim akan menghapus skripsi yang merupakan syarat mahasiswa untuk menuju jenjang sarjana.
Pasalnya, penghapusan skripsi tersebut telah tertuang Peraturan Menteri Pendidikan ,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal itu pun mendapat tanggapan dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin. Ia mengungkapkan bahwa harus memenuhi kewajiban mahasiswa untuk menyiapkan publikasi ilmiah.
“Itu bagian dari kebijakan yakni membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi,” Ungkap Salehuddin kepada awak media. Sabtu (21/10/2023).
Selain itu, Salehuddin menyebutkan skripsi merupakan suatu bentuk karya ilmiah yang menunjukkan kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menciptakan pengetahuan baru.
“Kecuali, proses ujian akhir itu bisa merangkum dalam tahapan setiap semester tanpa harus skripsi. Saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” Ucapnya.
“Sederhananya, mahasiswa D4, SI, S2, maupun S3 sudah mencicil penelitiannya dan dipertanggungjawabkan lewat jurnal ilmiah,” Sambungnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Golkar tersebut berharap penghapusan tesis tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
“Kita harus tetap menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai ada kesan, lulusan Indonesia tidak mampu bersaing dengan lulusan negara lain karena tidak punya karya ilmiah,” pungkasnya. (Adv)