Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Tanggapi Laporan Adanya Pimpinan Parpol Yang Masuk LPM, Joha Fajal: Sudah Diputuskan Itu Tidak Dibenarkan

303
×

Tanggapi Laporan Adanya Pimpinan Parpol Yang Masuk LPM, Joha Fajal: Sudah Diputuskan Itu Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Ketua komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menegaskan bahwa pimpinan Partai Politik (Parpol) tidak boleh masuk dalam keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Hal ini diungkapkanya saat Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan adanya Pimpinan Parpol yang masuk ke LPM. Senin (27/2/2023)

“Sudah diputuskan bahwa itu tidak dibenarkan. Jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019 tentang LPM, tepatnya di pasal 6 bahwa pengurus LPMK tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya dalam partai politik,” ungkap Joha sapaan karibnya.

Tak hanya itu, Joha memastikan akan mengajukan revisi perda LPMK tersebut, sembari berjalan hal itu tentunya akan menjadi pertimbangan mereka untuk membicarakan ini dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Sambil kami ajukan revisi perda, yang ada saat ini berjalan saja sampai masa jabatannya berakhir,” ucapnya.

Perkara rangkap jabatan ini juga berhubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa yang menginstruksikan bahwa ketua lembaga tak boleh merangkap jabatan jika memiliki keterikatan dengan partai. (Adv)