apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Udin menyampaikan bahwa satu perusahaan pertambangan terkenal telah melanggar peraturan mengenai kegiatan Ship To Ship (STS).
Udin sapaan karibnya mengungkapkan bahwa jika dibiarkan, maka akan memberikan contoh negatif bagi ekosistem perairan di Kalimantan Timur.
“Ini yang perlu kita sikapi bersama, jangan dikesampingkan masalah ini. Apalagi sudah ada aturannya,” Ungkapnya kepada awak media. Selasa (25/6/2023).
Selain itu, Udin menyebutkan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama nelayan asal Balikpapan.
Untuk diketahui, keluhan tersebut sebenarnya sudah ditanggapi langsung oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Balikpapan dengan menyuarakan keluh kesahnya di tengah perairan Manggar Balikpapan.
“Kami siap menampung jika ada RDP dengan dewan lewat KNPI Balikpapan dan nelayan di sana,” jelasnya.
Ia mengakui hingga saat ini Komisi I DPRD Kaltim selalu terbuka dengan keluhan yang datang dari masyarakat, apalagi hal itu berkaitan dengan kemaslahatan. (Adv)