apakabar.co — SAMARINDA – Ketua komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang meminta komunikasi dan koordinasi dengan Balai Pelakasana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan.
Pasalnya, Veri sapaan karibnya menyampaikan bahwa sejumlah ruas jalan Provinsi di Kaltim yang rusak merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kami tetap selalu memperjuangkan bagaimana infrastruktur di Kaltim bisa terbangun dengan baik,” Ungkapnya. Jum’at (27/10/2023).
Selain perbaikan jalan, Veri menyebutkan terdapat sejumlah jalan di Kaltim yang dimaksudkan menjadi kewenangan pemerintah pusat, atau jalan raya nasional.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan membangun jalan akses dengan lebih cepat dan sesuai anggaran yang masuk akal. ”Kami berharap banyak anggaran dari pemerintah pusat turun di Kaltim pada 2024,” paparnya.
Total ada sekira 1.500 kilometer jalan di provinsi Kaltim yang rusak, perbaikan jalan yang rusak itu menggunakan dana dari APBN 2023 dengan nilai sekira Rp 2 triliun.
Wilayah yang mendapatkan perbaikan jalan dari anggaran pusat itu mencakup Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan kabupaten lain.
Sementara, terdapat dana sebesar Rp 8 triliun yang dikhususkan untuk pembuatan jalan di wilayah IKN Nusantara. (Adv)