Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Tanggapi Polemik Penutupan Jalan Ring Road II, Joni Harapkan Pemprov Kaltim Segera Bayar Hak Warga

160
×

Tanggapi Polemik Penutupan Jalan Ring Road II, Joni Harapkan Pemprov Kaltim Segera Bayar Hak Warga

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Warga kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang akhirnya membuka blokiran jalan Ring Road II yang sempat ditutup beberapa waktu lalu. Diketahui, pemblokiran jalan Ring Road II dilakukan oleh warga lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengganti rugi.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menuturkan pemberian hak itu harus wajib dilakukan Pemprov sesuai tanggal yang telah ditentukan. Warga setempat menunggu pemerintah agar bisa menyelesaikan pembayaran tanah mereka yang dijadikan jalan umum tersebut.
.
“Solusinya harus bayar, ‘kan masyarakat punya lahan. Lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi,” ungkap Joni kepada awak media. Jum’at (24/2/2023).

Tak hanya itu, Joni pun mengakui dirinya kurang mengetahui detailnya sejarah persoalan tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir persoalan tersebut memang menarik perhatiannya.

Kendati demikian, politisi dari fraksi Demokrat itu memaklumi tindakan yang diambil oleh masyarakat terhadap penutupan jalan yang pernah terjadi, sebab diyakini melalui penutupan merupakan langkah dorongan guna mendapatkan kepastian.

“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu maka harus dibayar, itu bukan tanah pemerintah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jalan tersebut sempat ditutup pada 13 Februari 2023 lalu oleh masyarakat setempat karena ganti rugi lahan yang tak kunjung terbayarkan.

Penutupan jalan itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dilakukan penutupan pada 2022 lalu dengan alasan yang sama, belum dipenuhinya hak warga pemilik lahan. (Adv)