apakabar.co — SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pembangunan ketahanan keluarga.
Perihal ini diungkapkan langsung oleh Ketua komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Puji sapaan karibnya menuturkan pihaknya diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan raperda tersebut.
Bahkan untuk menyempurnakan isi dari raperda itu, komisi IV DPRD Kota Samarinda akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, serta tokoh agama.
“Kami akan sosialisasikan permasalahan-permasalahan di Kota Samarinda. khususnya yang berkaitan dengan mitra kerja kami. Kami ingin masyarakat mengetahui permasalahan yang ada Samarinda, dan mencarikan solusinya,” ungkap Puji kepada awak media. Selasa (25/2/2023).
Tak hanya itu, Puji menjelaskan untuk penyusunan Raperda tersebut pihaknya akan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkawinan, kemudian UU tentang perlindungan anak, dan UU tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Maraknya tentang, KDRT, kekerasan seksual itu, kami ingin keluarga bisa memiliki ketahanan secara ekonomi, sosial budaya dan keagamaan,” jelasnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Demokrat itu berharap adanya Perda ketahanan sosial ini bisa mengurangi permasalahan rumah tangga di Kota Samarinda. (Adv)







