apakabar.co — SAMARINDA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus tenaga honorer mulai Desember 2024 mendatang. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal itu, wakil ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menolak secara tegas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Samsun sapaan karibnya menyebut jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan ini. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” Ungkapnya. Selasa (7/11/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” Pungkasnya. (Adv)