Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Akan Tertibkan Izin Dokumen Transportasi Kapal, Dishub Samarinda Minta Pelaku Usaha Segera Urus SPOG

229
×

Akan Tertibkan Izin Dokumen Transportasi Kapal, Dishub Samarinda Minta Pelaku Usaha Segera Urus SPOG

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu

SAMARINDA.apakabar.co– Himbauan untuk segera mengurus izin Persetujuan Olah Gerak (SPOG) sebagai syarat berlayar kepada pemilik transportasi kapal di Samarinda dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu saat dihubungi media, Kamis (17/3/2022) siang.

Ia mengatakan jika saat ini Dishub Samarinda mengelola 2 pelabuhan di Samarinda yakni pelabuhan Sungai Kunjang dan Pelabuhan pasar pagi.

Pelabuhan Sungai Kunjang melayani jasa transportasi menuju wilayah hulu Mahakam. Sementara pasar Dermaga Pasar Pagi melayani jasa transportasi sungai di wilayah Kota Samarinda.

“Pelaku usaha yang bergerak di bidang transportasi kapal dengan tujuan hulu mahakam untuk dapat segera mengurus perizinan tersebut ke syahbandar pembantu di dermaga Sungai Kunjang,” ucapnya, saat dikonfirmasi usai menggelar rapat yang di gelar di Kantor Dishun Samarinda.

Ditegaskan Manalu bahwa pemilik kapal harus memiliki sertifikat layak jalan sebagai jaminan keselamatan transportasi saat berlayar.

“Terkait dengan sertifikat akan diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti surat keterangan kepemilikan kapal,” ucapnya.

“Dengan adanya informasi syahbandar pembantu kami akan mengupayakan melegalkan kapal-kapal tersebut dengan persyaratan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Adv)