Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialDPRD KALTIM

Usai Perda RTRW 2022-2042 Disepakati, Hasanuddin Mas’ud Minta Seluruh Stakeholder dan Masyarakat Ikut Turut Berpartisipasi

133
×

Usai Perda RTRW 2022-2042 Disepakati, Hasanuddin Mas’ud Minta Seluruh Stakeholder dan Masyarakat Ikut Turut Berpartisipasi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 telah disepakati oleh DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.

Untuk itu, ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud meminta agar seluruh pihak termasuk masyarakat bisa mengawasi pembangunan di Benua Etam.

“Kedepannya ini menjadi acuan, karena RTRW ini sangat penting. Karena begini contohnya, ada daerah industri kalau tiba-tiba jadi pemukiman kan repot. Padahal sudah puluhan tahun jadi kawasan industri,” ungkapnya kepada awak media. Kamis (30/3/2023).

Tak hanya itu, Hamas menilai bahwa hal ini bisa menjadi rekomendasi untuk Kabupaten/Kota melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Untuk itu, politisi dari fraksi Golkar itu menambahkan usai RTRW disahkan menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Ranperda RTRW ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan Evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila kemudian terdapat catatan Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka kami meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tetap berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Adv)