SAMARINDA.apakabar.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Usulannya tersebut saat ini masuk dalam Raperda yang disetujui dalam Propemperda Tahun 2023 Kota Samarinda.
Damayanti selaku anggota Komisi IV menerangkan jika Raperda tersebut merupakan usulan dari Komisi IV yang merespon keadaan ketahanan keluarga yang masih lemah dan sangat dibutuhkan oleh warga Samarinda, khususnya pada pasangan yang baru menikah.
Damayanti menilai banyaknya fenomena pasangan usia muda yang menikah dini namun kurang pada ketahanan ekonomi.
“Kita melihat kondisi riil di lapangan dimana banyaknya pernikahan dini serta perceraian muda serta faktor lemahnya ekonomi pasangan muda tersebut. Sebab ini kita inisiasi Raperda Ketahanan Keluarga tersebut,” ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan bahwa kebijakan DPRD Samarinda khususnya Komisi IV berupaya mencegah keluarga berada pada kesulitan ekonomi.
Raperda Ketahanan Keluarga memuat regulasi untuk menjamin suatu keluarga terjamin pendapatan dan sumber daya, agar mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan keutuhan keluarga dengan interaksi dan saling peduli.
Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga tersebut di dalamnya berupa peningkatan keterampilan hidup dalam sistem keluarga masing-masing.
“Tentunya Raperda tersebut untuk menciptakan dan mewujudkan keluarga yang mandiri dan sejahtera serta memberikan dampak bagi masyarakat, bangsa dan negara,” harapnya. (Adv)