LAMPUNG SELATAN, apakabar.co – Seorang pengemudi ojek di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban pembacokan saat menjalankan pekerjaannya mengantar seorang perempuan untuk menagih utang.
Polisi memastikan korban tidak memiliki persoalan pribadi maupun hubungan apa pun dengan pelaku, sehingga aksi kekerasan tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap keberadaan korban di lokasi kejadian.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, pada hari Rabu (8/7/2026) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban mengantar seorang perempuan yang datang ke rumah mantan kekasihnya, A.A. (21), untuk meminta penyelesaian utang koperasi. Sementara penumpangnya masuk ke dalam rumah, korban memilih menunggu di luar.
“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” Ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswatoro Boyoh. Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Stefanus menyebutkan persoalan utang tersebut berkaitan dengan hubungan A.A. dan perempuan itu ketika keduanya masih berpacaran. Saat perempuan tersebut meminta pelaku melunasi utang koperasi, emosi A.A. diduga memuncak. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah golok, lalu menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah.
Tanpa banyak berbicara, A.A. diduga langsung menyerang korban dengan golok. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.
“Luka pada telapak tangan tergolong berat sehingga korban harus menjalani operasi dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif,” Ucap Stefanus.
Stefanus menegaskan bahwa korban sama sekali tidak memiliki hubungan dengan konflik pribadi antara pelaku dan mantan kekasihnya.
“Korban menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek, sementara penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku,” Pungkasnya. (*)




