APAKABAR.CO — BALIKPAPAN – MS (36) diamankan unit reskrim Polsek Balikpapan Utara lantaran terbukti mencuri celana dalam wanita.
Diduga MS telah lama melakukan aksi pencuriannya tersebut, dan baru terungkap setelah salah satu korban memasang kamera pengintai CCTV.
Kepada awak media, Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko mengungkapkan MS pertama kali menjalankan aksinya pada hari Selasa (23/4/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, di perumahan Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Karang Joan, Balikpapan Utara.
“Pelaku (MS) ini awalnya berkeling menggunakan motor untuk melihat jemuran pakaian diteras rumah.” Ungkap Singgih. Jum’at (10/5/2024).
Lantaran ada kesempatan, MS pun masuk kedalam pekarangan rumah dan mengambil celana dalam berwarna hitam milik istri korban yang saat itu sedang dijemur.
Usai diamankan petugas, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian celana dalam ini. Namun dari kesaksian warga banyak sekali yang mengeluh lantaran sering kehilangan celana dalam.
“Dari kesaksian pelaku, dia ini baru pertama kali melakukan aksinya, dan dari pengakuannya celana dalam tersebut hanya digunakan untuk pemuas fantasi saja.” Ucap Singgih.
Akibat perbuatannya, MS harus mendekam di penjara sesuai pasal 362 KUHP dengan hukuman penjarang paling lama 2 tahun.