Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Edarkan Uang Palsu Sejak 2024, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Kukar dan PPU

108
×

Edarkan Uang Palsu Sejak 2024, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Kukar dan PPU

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketiga pelaku pengedar uang palsu yang telah diamankan di Polsek Loa Janan/doc)
(Foto: Ketiga pelaku pengedar uang palsu yang telah diamankan di Polsek Loa Janan/doc)

KUTAI KARTANEGARA – Kecurigaan seorang pemilik kios BRILink di Kutai Kartanegara (Kukar) berujung pada terbongkarnya jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. Berkat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil meringkus tiga pelaku berinisial RH (18), RTP (22), dan PYP (18) yang beraksi di Kukar, Samarinda, hingga Balikpapan.

Kasus ini bermula saat dua pelaku, RH dan RTP, datang ke kios milik warga berinisial D (34) di Desa Batuah, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka melakukan transaksi top up saldo dompet digital sebesar Rp500 ribu dengan uang tunai. Namun, istri korban merasa janggal dengan fisik uang yang diserahkan. Setelah dicek lebih teliti, ternyata uang tersebut palsu.

“Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Sabtu (27/9/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama Sub Sektor Tahura segera bergerak. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan RH dan RTP beserta barang bukti uang palsu senilai Rp2,1 juta, serta selembar pecahan Rp100 ribu yang sempat dibuang pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah RH di Kecamatan Petung, Penajam Paser Utara (PPU). Dari lokasi itu, polisi menemukan uang palsu sebesar Rp10,7 juta. Selanjutnya, penggeledahan di rumah PYP juga mengungkap barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu palsu.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang kami sita mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu yang sudah robek,” jelas Ipda Dwi.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Scoopy, tiga unit ponsel, dan uang tunai Rp594 ribu yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RH bertugas menyimpan uang palsu yang dibeli secara online senilai Rp60 juta, sementara RTP dan PYP berperan sebagai pengedar. Sasaran mereka adalah toko kelontong, penjual bensin eceran, hingga agen BRILink.

“Mereka sudah mengedarkan uang palsu sejak 2024 di wilayah Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Balikpapan. Sisa uang palsu yang belum sempat diedarkan masih ada Rp12,9 juta,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP, jo Pasal 378 KUHP, jo Pasal 55 KUHP. (*)