Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar TerkiniKaltimSamarinda

Jejak Sejarah di Balik Polsek Samarinda Kota, Barak Polisi Pertama di Kalimantan Timur

150
×

Jejak Sejarah di Balik Polsek Samarinda Kota, Barak Polisi Pertama di Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini
(Foto: Tampak halaman depan kantor Mapolsek Samarinda Kota/doc)
(Foto: Tampak halaman depan kantor Mapolsek Samarinda Kota/doc)

SAMARINDA – Di balik peristiwa kaburnya 15 tahanan dari Mapolsek Samarinda Kota pada Minggu (19/10/2025) lalu, muncul sorotan baru terhadap bangunan tua yang menaungi markas kepolisian tersebut.

Tak banyak yang tahu, gedung Polsek Samarinda Kota ternyata menyimpan nilai sejarah panjang perjalanan kepolisian di Kalimantan Timur.

Bangunan yang berdiri megah di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota itu telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 432/359/HK-KS/XI/2021. Dalam keputusan tersebut, gedung ini diakui sebagai Kantor Polisi Samarinda (Polresta)/Ex. Barak Polisi Zaman Belanda yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Arsitektur bangunannya masih kental dengan gaya kolonial, lengkap dengan pintu, jendela, dan gerendel khas masa Hindia Belanda. Berdiri di atas lahan seluas 8.325 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 2.024,4 meter persegi, kompleks ini terbagi menjadi tiga bagian utama: bangunan depan, bangunan tengah, dan aula.

Material bangunan didominasi oleh beton, kayu, besi, dan seng, berpadu dengan dinding krem dan atap sirap hitam serta seng merah yang masih terpelihara hingga kini. Pada masa lalu, kompleks ini merupakan barak polisi pertama di Samarinda dan berfungsi sebagai pusat aktivitas kepolisian Hindia Belanda.

Berdasarkan arsip peta tahun 1930 dan 1941, lokasi tersebut sudah tercatat sebagai Politie Kazerne atau markas polisi yang berdampingan dengan rumah sakit kolonial (Hospitaal O.B.M). Artinya, bangunan ini telah berdiri sejak awal 1930-an dan digunakan secara aktif sejak tahun 1941.

<s”Ini membuktikan bahwa fungsi kepolisian di Samarinda sudah ada sejak masa kolonial,” ujar Barlin, salah satu pemerhati sejarah Samarinda.

Bangunan ini juga masih mempertahankan elemen aslinya. Dinding bagian bawah tersusun dari batu dan beton setinggi satu meter, dilanjutkan dengan dinding bata berplester semen dan kawat anyam di bagian dalam. Sebagian ruangan masih berdinding kayu, dengan tiang utama dari kayu ulin yang kokoh menopang atap sirap dan seng.

Salah satu ciri khasnya adalah sistem ventilasi bertingkat pada atap tengah, rancangan khas arsitektur kolonial yang berfungsi sebagai saluran udara alami agar suhu ruangan tetap sejuk. Bahkan, beberapa jendela dan pintu masih mempertahankan gerendel tua, sistem penguncian khas era Hindia Belanda yang kini menjadi langka.

Kompleks bersejarah ini juga memiliki keterkaitan dengan gedung eks SMAN 1 Samarinda yang berada di sebelah selatan. Gedung tersebut dulunya difungsikan sebagai asrama polisi sebelum diubah menjadi sekolah pada tahun 1953. Kini, kawasan tersebut dimanfaatkan secara terpadu untuk beberapa instansi pemerintah, seperti UPT Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Puskesmas Kecamatan Samarinda Kota.

Meski telah mengalami adaptasi fungsi, bentuk arsitektur dan karakter bangunan tetap dipertahankan sesuai dengan prinsip pelestarian cagar budaya.

Secara kepemilikan, bangunan ini sebelumnya merupakan aset Polresta Samarinda hingga sekitar tahun 2010–2011. Setelah markas kepolisian berpindah ke wilayah Sungai Kunjang, pengelolaannya beralih ke Pemerintah Kota Samarinda di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Keberadaan bangunan tua ini menjadi bukti nyata perjalanan sejarah keamanan di Samarinda — dari masa kolonial hingga kemerdekaan — sekaligus simbol identitas kota yang patut dijaga.

“Status cagar budaya ini bukan hanya penanda sejarah, tetapi juga simbol identitas urban yang harus kita rawat bersama,” tegas Barlin.

Dalam Surat Keputusan Wali Kota disebutkan, bangunan cagar budaya seluas ±2.017 meter persegi di atas lahan ±8.325 meter persegi tidak boleh diubah atau direnovasi tanpa izin resmi dan studi kelayakan. Pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Jadi, tidak bisa dilakukan perbaikan atau perubahan struktur bangunan tanpa prosedur yang tepat,” tambah Barlin.

Bangunan tua Polsek Samarinda Kota bukan sekadar saksi bisu sejarah, tetapi juga pengingat bahwa di balik setiap peristiwa, ada jejak masa lalu yang membentuk wajah kota hari ini. (*)