SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar komplotan pencuri rumah asal Sulawesi Barat yang aksinya sempat viral di media sosial. Empat pelaku yang diringkus diketahui merupakan residivis tahun 2024 dan masih memiliki hubungan keluarga.
Mereka adalah Iwan alias Coleng (35), Dewa Ramadhan (28), Usman Harianto alias Tono (40), dan Asran (36). Para pelaku ditangkap setelah beraksi di tujuh lokasi berbeda selama sepekan berada di Samarinda.
“Para pelaku ini memang sengaja datang ke Samarinda untuk melakukan aksi pencurian dengan modus merusak pintu rumah. Sebelum beraksi, mereka lebih dulu memastikan rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Hendri menjelaskan, keempat tersangka berangkat dari Mamuju, Sulawesi Barat, pada Minggu (7/9/2025) dan tiba di Samarinda sehari kemudian. Awalnya, mereka berniat mencari pekerjaan, namun gagal. Salah satu pelaku kemudian mengajak yang lain untuk menjalankan aksi kejahatan.
“Dari Mamuju mereka sudah merencanakan pencurian. Setelah tiba di Balikpapan menggunakan kapal laut, mereka langsung menuju Samarinda dengan sepeda motor, lalu menyewa kos di Jalan Sejati, Sambutan,” jelas Hendri.
Selama beraksi, komplotan ini menggunakan pola pengintaian sehari sebelum melakukan pencurian. Dari hasil penyelidikan, mereka beraksi di tujuh lokasi berbeda, yaitu dua rumah di Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi Sungai Kunjang, Perum PSI Samarinda Utara, Jalan Sartika Samarinda Kota, serta Samarinda Seberang.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku, Iwan dan Asran, oleh opsnal Polsek Samarinda Kota di Jalan Sultan Alimudin, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (16/9/2025). Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Samarinda Seberang, Polsek Sungai Pinang, dan Polsek Samarinda Kota hingga berhasil meringkus dua tersangka lainnya, Dewa dan Usman, di kos mereka.
Dalam aksinya, Iwan dan Dewa berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang berharga, sementara Usman dan Asran bertugas memantau situasi di luar. Dari hasil penyidikan, Usman alias Tono disebut sebagai otak dari rangkaian pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh jam tangan bermerek, tiga gelang emas, 3 gram emas batangan, liontin emas, sepasang sepatu bermerek, uang tunai Rp725 ribu, dua sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi, termasuk obeng, kunci tang, hingga ketapel dengan enam busur.
“Sebagian barang hasil curian sudah dijual. Kerugian total korban masih didata, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” pungkas Hendri. (*)




