APAKABAR.CO-SAMARINDA. Mahasiswa tak menyerah dalam menyuarakan penolakan Undang-undang Omnibus Law, Rabu (21/10/2020) ratusan Mahasiswa kembali meneriakan penolakan tersebut dengan menutup setengah ruas jalan tepat didepan Kantor Gubernur Kaltim.
Membawa atribut lengkap dari masing-masing lembaga dan kampus, Mahasiswa silih berganti menyampaikan orasi politik terkait penolakan terhadap undang-ubdang tersebut.
Undang-undang yang telah resmi disahkan tersebut dianggap benar-benar tidak memiliki keberpihakan terhadap rakyat, terlebih pengesahan tersebut dilakukan ditengah kondisi bangsa yang sedang dirundung wabah pandemi Covid-19. Undang-undang Omnibus Law tersebut memudahkan penghisapan serta penindasan terhadap para pekerja.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam (Mahasiswa Kaltim Menggugat) kepada sejumlah media di lokasi aksi mengatakan bahwa tuntutan mereka pada hari itu adalah sama dengan tuntutan sebelum-sebelumnya yakni meminta pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut.
“Kami tetap menuntut hal yang sama, tak ada yang lain (pemerintah menarik UU Cipta Kerja Omnibus Law),” ujar M. Akba juru Bicara aksinsaat ditemui ditengah-tengah masssa.
Selain itu Mahasiswa juga meminta pemerintah yang adalah Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi untuk menandatangani nota kesepakatan penolakan.
“Kami juga ingin Pemprov Kaltim yang diwakili oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi menandatangani nota kesepakatan penolakan,” pungkasnya.