Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Oknum Wartawan Radar Nusantara Peras Pasangan Lansia di Samarinda

240
×

Oknum Wartawan Radar Nusantara Peras Pasangan Lansia di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Berupa ID Card Serta Uang Dan Mobil Yang Diamankan Polisi Sebagai Barang Bukti

SAMARINDA.apakabar.co– Seorang oknum wartawan di Samarinda diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan kepada pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) Sulastri (64) dan Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang rongsokan.

Oknum Wartawan tersebut bernama Nurdin Bengga (55) mengklaim sebagai juru warta di media online Radar Nusantara.

“Korban diancam akan dilaporkan polisi atas perkara penadahan, dan juga agar tidak diberitakan di koran . Pasutri ini dimintai uang 15 juta rupiah, karena tidak punya uang mereka kasih 500 ribu rupiah tapi ditolak pelaku,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Bambang Suheri saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Diterangkan Bambang bahwa, pada Minggu (31/1/2022) didatangi seorang pembeli velg motor. Namun pembeli tersebut mengaku velg motor yang di jual pasutri tersebut merupakan miliknya yang hilang.

Selang satu jam setalah mendatangi pasutri itu, si pembeli ini kemudian mendatangi kantor Nurdin, dan menjelaskan terkait velg motor yang dijual pasutri itu sebagai miliknya yang hilang kepada Nurdin. Mendapatkan informasi itu, Nurdin bersama dua rekannya kemudian mendatangi pasutri tersebut.

“Karena ketakutan atas ancaman pelaku, korban memberikan uang 5 juta rupiah, dan pelaku meminta korban memberikan sisinya pada Senin (7/2/2022),” terangnya.

Pasutri tersebut akhirnya lelah karena selalu diteror, lantas korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkamtibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nurdin di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Pelaku kita amankan saat ingin menuju ruko korban untuk mengambil sisa uang yang di minta,” ucap Bambang.

“Pelaku mengaku sebagai wartawan senior dari media Radar Nusantara dan dari tangan pelaku kita juga amankan id card, dan rompi pers, serta mobil pelaku,” sambungnya.

Usai diamankan, Nurdin Bengga beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut.

Menanggapi kasus itu, Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi mengatakan, Nurdin Bengga bukan merupakan anggota PWI, dan yang bersangkutan tidak terdaftar di dewan pers

“Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data dewan pers,” ucap Endro melalui pesan singkat.

Endro pun, meminta polisi menindak tegas pelaku kriminal yang mengatasnamakan sebagai wartawan.

“Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi. Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan. Bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan,” pungkasanya.