Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMNasional

KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker sebagai Tersangka Dugaan Suap RPTKA, Cegah ke Luar Negeri

365
×

KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker sebagai Tersangka Dugaan Suap RPTKA, Cegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
(Foto: Gedung KPK di Jakarta/doc)

JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap kedelapan tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

“Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang berinisial SUH, HAR, WP, GW, DA, PCW, JS, dan AE terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi RPTKA,” Ungkapnya melalui siaran pers.

Berikut daftar lengkap 8 tersangka:

  • Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
  • Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024)
  • Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
  • Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
  • Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline dan Verifikator RPTKA (2019–2025)
  • Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
  • Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)


Belum Ditahan, Tapi Dijerat Pasal Berat

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dugaan Korupsi Sistematis

Kasus ini menyoroti indikasi korupsi sistematis dalam proses perizinan tenaga kerja asing di Kemnaker. KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skema dugaan suap ini.