Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi ATR/BPN Masuk Babak Pendalaman

3
×

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi ATR/BPN Masuk Babak Pendalaman

Sebarkan artikel ini
(Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid/doc)
(Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid/doc)

JAKARTA, apakabar.co – Di tengah proses hukum yang terus bergulir di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perhatian publik kini tertuju pada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik akan menggali sejumlah informasi dari Nusron berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo.

Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Nusron. KPK, kata dia, biasanya menyampaikan perkembangan maupun materi pemeriksaan setelah saksi menjalani proses pemeriksaan.

“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Pemanggilan Nusron dilakukan setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut dalam perkara tersebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Selain keempat orang tersebut, KPK juga menetapkan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK untuk mengurai rangkaian dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi HGB tersebut. Keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas hubungan antar-pihak serta konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan dikonfirmasi kepada Nusron maupun hasil pemeriksaan terhadapnya. (*)