Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar TerkiniNasional

Nusron Wahid Mangkir Dari Panggilan KPK, Ada Apa?

5
×

Nusron Wahid Mangkir Dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrai menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK/doc)
(Foto: Ilustrai menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK/doc)

JAKARTA, apakabar.co – Rencana pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat terlaksana lantaran dirinya tak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).

Kepada awak media, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang sedianya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” Ungkapnya.

Budi menjelaskan, ketidakhadiran tersebut akan ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara menyeluruh.

“Karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Jelasnya.

Selain itu, Budi menilai kebutuhan pemeriksaan tersebut semakin penting karena perkara ini bermula dari proses penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar, mencapai lebih dari Rp100 miliar,” Ucap Budi.

KPK juga masih mendalami aliran dana serta dugaan adanya instruksi atau perintah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Tentu penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” sambung Budi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa uang yang diamankan dalam OTT tersebut diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga menduga terdapat penerimaan lain yang mengarah pada dugaan setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN,” Tutup Budi. (*)