JAKARTA, apakabar.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Rita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026), menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Rita tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian tertutup. Kacamata dan masker yang dikenakannya menutupi sebagian wajahnya saat memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Rita kemudian menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.12 WIB, untuk menjalani pemeriksaan penyidik,” Ungkap Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepasa awak media.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rita Widyasadk merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Rita pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010.
Selain suap, Budi juga menyebutkan pihaknya menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam perkara tersebut, Rita kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.
Selain hukuman penjara, Rita juga dijatuhi denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politiknya turut dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Namun, perkara Rita tidak berhenti pada putusan tersebut. KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan TPPU.
Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dalam pengembangan perkara TPPU, KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar. Uang tersebut diduga kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang-barang mewah.
KPK juga mengungkap dugaan adanya praktik pemberian kompensasi terkait penerbitan izin pertambangan batu bara. Selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita diduga menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mendalami dugaan aliran uang melalui PT BKS kepada sejumlah pihak. Uang gratifikasi itu diduga mengalir melalui PT BKS ke Said Amin. Rumah Said Amin sebelumnya telah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen serta keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain.
Dari aliran tersebut, uang diduga kembali mengalir kepada Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN PP yang juga Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali. Dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari materi yang terus didalami penyidik KPK.
Rita sendiri telah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017. Ia kemudian diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025.
Meski telah bebas, proses hukum terhadap perkara yang masih dikembangkan KPK tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap Rita kali ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai lebih jauh dugaan gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.
Perkembangan perkara tersebut berlanjut hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026. Ketiganya yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari. Pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, termasuk Rita, menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri konstruksi perkara serta dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (*)




