Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut, Andi Harun Sebut Semua Berkat Perjuangan Bersama

oleh
oleh
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Menyerahkan Dokumen Laporan Keuangan ke BPK Kaltim, Jumat (28/5/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tujuh kali berturut-turut.

Predikat ketujuh kalinya tersebut didapat saat agenda penyerahan dokumen Laporan Pemeriksa (LPH) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 dari tangan Kepala Perwakilan BPK RI-Kaltim, Jumat (28/5/2021) di Kantor BPK RI.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai penyerahan dokumen kepada media mengatakan bahwa dirinya tak ingin jumawa atas raihan predikat tersebut. Ia mengatakan dengan tegas jika hasil itu berkat kerja keras dan perjuangan teman-temen di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Semua berkat berkat perjuangan teman-teman OPD dan dukungan dari DPRD Kota Samarinda, sehingga predikat WTP untuk yang ketujuh kalinya kita raih kembali,” ucapnya.

BACA JUGA :  Batasi Antrian Kendaraan di SPBU, Pemkot Samarinda Resmi Terapkan Fuel Card 2.0

Orang nomor satu di Pemkot Samarinda tersebut lantas mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot untuk tetap mempertahankan keuangan daerah. Sehingga, upaya untuk mempertahankan predikat Opini WTP di tahun-tahun selanjutnya, terus menjadi catatan baik terhadap pengelolaan LKPD Pemkot Samarinda.

Namun, ada beberapa catatan yang diberikan BPK kepada Pemkot Samarinda, yakni peningkatan tata kelola keuangan, kelebihan pembayaran dan perbaikan hal-hal teknis.

“Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga akan kita tindak lanjuti catatanya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Dedek Nandemar mengatakan jika hasil pemeriksaan LKPD terdapat catatan ringan dan sedang yang mana catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Samarinda. Termasuk mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BACA JUGA :  Sebanyak 44 Pasal Naskah Final UU IKN Dikirim Ke Setneg Oleh DPR RI

“Itu terkait kredit yang tidak sesuai SOP,” ucapnya.

“Untuk BLUD catatan pelanggarannta terjadi di layanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan itu harus dilaporkan, agar uangnya diamankan dan diberikan kepada pemkot,”pungkasnya.