SAMARINDA, apakabar.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, harapan baru menyelimuti ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Sebanyak 642 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan menerima remisi khusus sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepada awak media, Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Didik Prasetya, menyampaikan bahwa jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 1.283 orang. Dari total tersebut, 1.216 di antaranya merupakan warga binaan beragama Islam.
“Untuk usulan remisi Idul Fitri tahun ini, total ada 642 warga binaan yang kami ajukan dengan beberapa kategori,” Ungkapnya. Rabu (18/3/2026).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan usulan tersebut terdiri dari Remisi Khusus I (RK-I) sebanyak 633 orang dan Remisi Khusus II (RK-II) sebanyak 9 orang. Dari kategori RK-II, sebanyak 7 warga binaan berpeluang langsung bebas setelah menerima remisi, sementara 2 lainnya masih harus menjalani pidana denda.
Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi. Sebanyak 206 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 411 orang selama 1 bulan, 15 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Di sisi lain, sebanyak 574 warga binaan belum dapat memperoleh remisi pada tahun ini. Rinciannya, 301 orang merupakan warga binaan beragama Islam, 1 orang menjalani hukuman seumur hidup, dan 272 lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Sebagian belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masa ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi, serta ada yang masih tercatat dalam register pelanggaran seperti register BIII dan register F,” jelas Didik.
Didik juga menyebutkan ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi warga binaan untuk memperoleh remisi, antara lain berstatus narapidana, berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, warga binaan wajib aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak rutan. Khusus bagi narapidana kasus terorisme.
“Warga binaan juga tidak boleh melakukan pelanggaran atau masuk dalam register F, serta tidak sedang menjalani pidana denda atau pengganti (BIII),” Sebut Didik.
Untuk itu, Didik berharap usulan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. (*)





