Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKabar TerkiniKaltimPolitikSamarinda

Sidang Etik Abdul Giaz Ditunda karena Masa Reses, BK DPRD Kaltim Janji Transparan

160
×

Sidang Etik Abdul Giaz Ditunda karena Masa Reses, BK DPRD Kaltim Janji Transparan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/doc)
(Foto: Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/doc)

SAMARINDA – Dugaan pelanggaran etik Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Giaz kembali mencuat. Politikus Partai NasDem itu kembali dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim atas pernyataannya yang menyinggung soal “orang luar Kaltim” ucapan yang sebelumnya sempat viral dan menuai banyak kritik publik.

Laporan terbaru ini langsung direspons BK dengan menggelar sidang kode etik di Gedung D Lantai 3 DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025) siang.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua mekanisme dalam menangani dugaan pelanggaran etik, yakni melalui laporan resmi dan inisiatif internal tanpa laporan.

“BK bisa memproses pelanggaran etik melalui pelaporan, atau tanpa laporan jika persoalannya sudah viral dan diketahui luas publik,” jelas Subandi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, mekanisme tanpa laporan biasanya diterapkan bila dugaan pelanggaran sudah ramai dibicarakan di media massa dan masyarakat. Namun dalam kasus Abdul Giaz kali ini, BK menerima laporan resmi, sehingga mekanismenya mengikuti prosedur yang lebih formal.

“Sebenarnya hari ini kita bisa memutuskan, tapi karena ada laporan baru, mekanismenya harus berubah mengikuti SOP. Identitas pelapor harus jelas dan perlu kita klarifikasi lebih dulu,” Jelas Subandi.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan, perubahan mekanisme ini penting untuk menjaga transparansi serta perlindungan hak semua pihak. Baik pelapor maupun terlapor akan mendapat kesempatan klarifikasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Namun, proses sidang harus ditunda sementara lantaran DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada Jumat mendatang.

“Kalau tidak ada laporan baru, mungkin hari ini sudah bisa kita putuskan. Tapi karena masuk masa reses, proses klarifikasi dan keputusan akan dilakukan setelah reses selesai,” Ucap Subandi.

Ia memastikan bahwa substansi dugaan pelanggaran tidak berubah, hanya mekanismenya saja yang kini menyesuaikan prosedur formal.

“Isunya masih sama seperti sebelumnya. Bedanya, dulu BK bergerak tanpa laporan, sekarang kita menempuh jalur laporan resmi,” Tegas Subandi.

Untuk itu, BK DPRD Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan adil. Subandi menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan mengikuti tata tertib dan kode etik lembaga agar keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

“Kami akan memproses laporan ini seadil-adilnya dan sesuai aturan. Kredibilitas BK dan DPRD harus dijaga,” Tutup Subandi.

Latar Belakang Kasus

Ucapan kontroversial Abdul Giaz soal “orang luar Kaltim” pertama kali ramai diperbincangkan pada awal Oktober 2025. Pernyataan itu dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat majemuk Kalimantan Timur.

Sejak saat itu, sejumlah pihak melayangkan protes dan laporan ke BK DPRD Kaltim. Di antaranya Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK) pada 9 Oktober 2025, mantan anggota DPRD Kaltim Sudarno dan Ketua Umum Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB) Decky Samuel pada 13 Oktober, serta Aliansi Pemuda Lintas Agama yang beranggotakan organisasi lintas iman seperti GAMKI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan lainnya pada 14 Oktober 2025.

Mereka menilai pernyataan Abdul Giaz mengandung unsur SARA dan berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kaltim.

Atas desakan publik tersebut, BK DPRD Kaltim telah memanggil Abdul Giaz untuk menjalani sidang kode etik pertama pada Rabu (15/10/2025). Seusai sidang, Abdul Giaz enggan berkomentar banyak kepada awak media.

“Tunggu keputusan BK,” singkatnya sambil meninggalkan awak media dan menuruni elevator di Gedung D DPRD Kaltim. (*)