apakabar.co-Samarinda. Jelang akan diberlakukannya fase new normal oleh pemerintah, Polisi Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19. Atas kebijakan tersebut, Polresta Samarinda akan kembali membuka pelayanan pengurusan SIM pada 2 Juni 2020. Hal itu dijelaskan Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso. Ia mengatakan bahwa prosedur pelayanan SIM pada era new normal akan berbeda dari sebelumnya.
“Pemohon tak langsung ke satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda. Melainkan mesti dilakukan secara online atau daring dengan website terlebih dahulu. Setelah mendaftar secara online, pemohon akan mendapat jadwal pelayanan. Setelah itu persyaratan baru bisa diserahkan. Saat ini, sedang melakukan uji sistem (website) dahulu,” terangnya.
Kemudian ia menjelaskan jika selain mendaftarkan secara online terlebih dahulu, jumlah kuota per hari nantinya akan dibatasi. Maksimal seratus orang dalam sehari. Itu pun harus menjaga jarak dan memakai masker.
Waktunya juga akan diatur. Misal, pendaftaran di website sudah penuh dalam satu hari, maka bisa daftar di hari selanjutnya. Lokasi pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM juga akan dibedakan.
Pelayanan perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan di tempat pelayanan SIM keliling. Yakni di SIM keliling Taman Samarendah dan di gerai pelayanan SIM Samarinda Square. “Untuk perpanjang SIM maksimal 30-40 pemohon untuk masing-masing unit mobil SIM keliling,” pungkas mantan Kapolsek Sungai Pinang tersebut.