APAKABAR.CO-SAMARINDA. Revisi terhadap Undang-undang Minyak dan Gas hingga saat ini masih tidak rampung juga.
Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI menyatakan bahwa Revisi Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun depan.
Padahal mengenai pembahasan perubahan yang telah berlangsung selama tujuh tahun itu telah dinantikan oleh kalangan pengusaha.
Serta, belum lagi ada RUU lainnya yang perlu untuk dibahas seperti RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT)
“Akan selesai 2021 ini RUU EBT dan RUU Migas. Tapi karena ada Covid-19, hanya ada satu UU yang dimintakan untuk dituntaskan di DPR dalam setiap tahun masa sidang,” ujarnya dalam acara 2020 International Convenient on Indonesian Upstream Oil and Gas, Rabu (2/12).
Sugeng mengeklaim, pembahasan RUU Migas akan dilakukan secara simultan usai RUU EBT rampung tahun depan.
RUU Migas sendiri sebenarnya telah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung juga.
Alasannya pun masih sama, yakni pemerintah belum juga menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas.
Pada 2018, pemerintah hanya menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi ke DPR, tapi DIM yang menjadi catatan untuk menyelesaikan RUU ini justru belum diserahkan.
Alhasil, membuat DPR jadi mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang pembahasan DIM-nya telah dirampungkan yakni RUU mineral dan Batubara (Minerba) yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Ya mohon maaf, artinya pemerintah belum siap,” ujarnya.
Artikel ini sudah tayang pada laman CNNIndonesia dengan Judul : “DPR Pastikan RUU Migas Tak Masuk Prolegnas Prioritas”