Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMNasional

Bangunan Miliknya Kena Gusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M

423
×

Bangunan Miliknya Kena Gusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M

Sebarkan artikel ini
Kakak beradik, Tommy dan Titiek Seorharto, mengikuti pawai kampanye damai di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018) (Sumber: KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Example 72090

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

Tommy menggugat pemerintah untuk membayar sebesar Rp56 miliar.

Banner 300x600

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020. Sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin (8/2/2021).

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan

2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak

3. PT Girder Indonesia.

“Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),” katanya.

 

Artikel ini sudah tayang pada laman CNBCIndonesia  dengan judul :  “Kegusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M!”

Example 300250
Example 120x600
Example 72090