Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Sindikat Penipuan Modus Penjualan Melalui Facebook Diamankan Jajaran Polresta Samarinda

205
×

Sindikat Penipuan Modus Penjualan Melalui Facebook Diamankan Jajaran Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Polresta Samarinda saat melakukan press rilis pengungkapan kasus penipuan/Ist

apakabar.co — SAMARINDA – Unit reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap tindak pidana dengan modus penjualan alat berat melalui media sosial (medsos) facebook.

Dari pengungkapkan polisi mengamankan tiga pria bernama Sadam (32), Deni (34), Alda (24), dan 1 orang pelajar berinsial RA (19). Otak pelakunya, yakni Sadam yang diamankan polisi dari Kota Jombang, Jawa Timur. Sedangkan tiga sisanya dibekuk di Samarinda.

“Mereka ini saling kenal di penjara. Perlu saya sampaikan bahwa mereka adalah sindikat terorganisir. Melibat pelaku di dua pulau berbeda (Kalimantan dan Jawa),” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly. Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Ary Fadly menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.
Di kantor polisi, Madiansyah mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, dan telah mengirim uang secara berkala.

Hingga total Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dump truk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Jadi kedatangan korban ini rencananya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Tapi pemilik asli truk itu merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” ucapnya.

Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.

“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.

Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.

Diketahui kalau para sindikat mantan narapidana ini melakukan aksinya dengan sangat terencana. Yakni Sadam yang berperan sebagai otak pelaku utama. Sedangkan tiga pelaku lainnya memainkan peranan masing-masing.
Cara yang digunakan pelaku, dengan membuat sebuah postingan sedang menjual dump truk harga murah di halaman grup facebook. Dari postingan tersebut, para korban yang terperdaya lantas menghubungi nomor salah satu pelaku.

Dengan berbagai tipu muslihat, korban yang terperdaya lantas percaya dan mengirim sejumlah uang secara berkala hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Keempatnya diamankan pihak kepolisian setelah melakukan terhadap penipuan jual beli alat berat dengan modus menawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook.

Terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula saat korban bernama Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi Polsek Sungai Pinang pada hari Rabu (25/3/2023) lalu, untuk melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

“Si korban (Madiansyah) mengaku telah tertipu uang sebesar Rp. 101.500.000,- untuk pembelian satu unit Dump Truck (DT) milik pria yang tinggal di kecamatan Sungai Pinang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, didampingi Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Samarinda. Senin (10/4/2023).

Korban yang telah melakukan pembayaran pun lantas datang ke kota Samarinda untuk mengambil unit DT yang telah dibelinya. Namun saat telah sampai ke alamat pemilik DT tersebut, sang pemilik pun tidak merasa menjual kendaraanya tersebut.

“Keduanya ini sempat bersitegang hingga akhirnya mendatangi Mapolsek Sungai Pinang,” ucap Ary Fadly.
Dari laporan Madiansyah, kepolisian pun langsung melakukan penelusuran dan diketahui korban telah tertipu oleh pelaku bernama Deni yang melakukan transaksi jual beli hingga terungkaplah komplotan penipuan tersebut.

Keempat pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksi penipuan yang telah dilakukan.
“Kami jerat keempat pelaku dengan pasal 378 KUHP jucnto pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.